Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Permodalan Koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman, untuk modal sendiri yaitu simpanan pinjaman, wajib dan Hibah. Sedangkan Pinjaman terdiri Modal Anggota, koperasi lain, Bank, dan sumber yang sah.
Dalam Pembentukan Pengurus terdiri dari Ketua Bapak Sumadi, Wakil Ketua Bidang Anggota Ibu M. Atta Candra Ninggar, Wakil Ketua Bidang Usaha Bapak Agus Kiswantoro, Sekretaris Ibu Rismiati dan Bendahara M. Ryco Anggian Putra.